Buku
Kretek sebagai warisan budaya
Kretek sebagai sebuah racikan tembakau, cengkeh, dan tambahan perisa (saus perasa) merupakan temuan dan ide atau gagasan masyarakat lokal Kudus, cermin sistem pengetahuan yang kemudian diturunkan dari generasi ke generasi dan menjadi mata pencaharian yang penting bagi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Ditemukannya racikan kretek untuk pertama kali berdasarkan sumber lisan masyarakat Kudus pada akhir abad ke-19 menunjukkan bahwa usia kretek kini lebih dari 125 tahun. Artinya, usia kretek telah mencapai, bahkan melebihi, batas 50 tahun sebagai syarat ditetapkannya sebuah benda/tak benda menjadi warisan budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Racikan tembakau, cengkeh, dan perisa merupakan sistem pengetahuan lokal yang sangat berharga. Inilah sisi estetis kretek, selain bentuk dan cara melintingnya yang manual.
Tidak tersedia versi lain