Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) adalah perjanjian multilateral yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1966. Kovenan ini menjamin hak-hak sipil dan politik individu, seperti hak atas hidup, kebebasan berpikir dan beragama, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Indonesia telah meratifikasi Kovenan ini melalui …