Buku
Pemilihan umum 1999 : Demokrasi atau rebutan kursi
Pada akhir Oktober 1999 silam, MPR -yang sebagian besar anggotanya merupakan hasil Pemilu 1999-telah menetapkan Presiden RI keempat dan Wakil Presiden kedelapan. Meski penuh kontroversi, keputusan itu dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai. Bila demikian, tidakkah kita harus meninjau kembali pelaksanaan mekanisme pemilihan para anggota parlemen itu, yang notabene adalah Pemilu 1999? Apakah betul penilaian banyak kalangan yang menyatakan bahwa pemilu kedelapan telah berjalan sesuai asas 'luber' (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan 'jurdil' (jujur dan adil), bahkan sama berkualitasnya dengan Pemilu 1955? Bagaimana dengan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang masih dikeluhkan oleh sementara kalangan lain?
Tidak tersedia versi lain