Buku
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) adalah perjanjian multilateral yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1966. Kovenan ini menjamin hak-hak sipil dan politik individu, seperti hak atas hidup, kebebasan berpikir dan beragama, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. Indonesia telah meratifikasi Kovenan ini melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005, sehingga ketentuan-ketentuan di dalamnya berlaku juga di tingkat nasional.
Tidak tersedia versi lain